Sertifikasi Haki
Asix+ Whitepaper Ver 1.1
Last updated
Asix+ Whitepaper Ver 1.1
Last updated
Sesuai dengan komitmen manajemen ASIX+ terkait HAKI, platform Pasar NFT menyediakan fasilitas khusus bagi para seniman yang mengunggah hasil-hasil karya digital yang akan sekaligus terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dan diberikan Surat Pencatatan Ciptaan (Sertifikat Hak Cipta) secara elektronik dalam bentuk file PDF (E-HakCipta).
Pendaftaran ini adalah pilihan. Pemilik karya seni dapat memilih untuk tidak mendaftarkan HAKInya jika diinginkan.