Pasar NFT
Asix+ Whitepaper Ver 1.1
Last updated
Asix+ Whitepaper Ver 1.1
Last updated
Pasar NFT adalah platform berisi audio, video, foto atau gambar dalam format digital berbasis Blockchain yang didukung oleh para kreator (artis, agregator, perusahaan rekaman, perusahaan film, studio animasi dan berbagai institusi) berikut penikmatnya di seluruh dunia.
Setiap kegiatan pengaksesan akun yang dilakukan tanpa otorisasi atau ilegal akan terdeteksi oleh sistem yang akan memperingatkan pengguna resminya, bahkan melakukan penguncian apabila terjadi pembobolan terhadap akun sampai tingkat tertentu.
Setiap NFT yang diunggah oleh pengguna ke dalam sistem Pasar NFT akan memiliki data catatan transaksi di dalam Blockchain. Data catatan transaksi ini berupa sertifikat digital yang berisi tentang pencipta, harga dan histori kepemilikan dari NFT terkait.
Penggunaan Artificial Intelligence (AI) dalam Pasar NFT dapat menjamin keaslian audio yang diunggah oleh kreator untuk mencegah plagiarisme dan pembajakan.
Pada saat mengunggah, para Kreator Pengguna Pasar NFT akan mendapatkan pilihan untuk mendaftarkan karyanya ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dan mendapatkan Surat Pencatatan Ciptaan (Sertifikat Hak Cipta) secara elektronik dalam bentuk file PDF (E-HakCipta). Hak Atas Kekayaan Intelektual dari semua hasil karya seni digital yang diunggah ke Pasar NFT terjamin berkat adanya kerjasama dengan berbagai lembaga terkait di Indonesia.
Dengan kepemilikan HAKI maka artis, kreator, agregator, perusahaan rekaman dan institusi akan memiliki hak komersial dan memperoleh royalti atas komersialisasinya. Apabila diinginkan, hak komersial tersebut dapat dibagikan kepada para penggemar melalui mekanisme Initial Song Offering (ISO).