Pendahuluan

Asix+ Whitepaper Ver 1.1

Hasil karya seni yang diciptakan para seniman seperti foto, gambar, lukisan, patung, musik, video dan lain-lain, baik dalam bentuk fisik atau digital memiliki nilai komersial karena mengandung manifestasi yang unik dari ide dan kreatifitas dari penciptanya. Para seniman ini seharusnya berhak dan berpeluang untuk mendapatkan penghasilan dari hasil-hasil karya mereka.

Akan tetapi, banyak terjadi pelanggaran hak cipta seperti pembajakan dan pencurian ide dan sejenisnya yang merampas hak dan peluang para seniman, sehingga membuat para seniman tidak mendapatkan apapun dari hasil kerja keras mereka.

Kemunculan teknologi blockchain dan Non Fungible Token (NFT) marketplace adalah jawaban atas masalah pelanggaran hak cipta. Blockchain merubah cara melakukan jual-beli atau sekedar memamerkan hasil-hasil karya seni.

Dengan Blockchain, seniman yang mendaftarkan diri dan hasil-hasil karyanya dalam sebuah NFT Marketplace akan tercatat secara global dan diberikan sertifikat kepemilikan dalam bentuk digital yang menyatakan bahwa yang bersangkutan adalah pemilik asli dari semua hasil karya seni yang mereka daftarkan. Ketika terjadi transaksi jual-beli yang juga tercatat, orang yang membeli hasil karya artist akan diakui secara global sebagai pemilik baru atas hasil karya yang telah dibelinya, sampai yang bersangkutan kemudian menjualnya kepada pembeli berikutnya dan seterusnya.

Transaksi jual beli tidak dapat dilakukan oleh mereka yang tidak berwenang, karena setiap transaksi membutuhkan otorisasi dan sertifikat kepemilikan yang hanya dimiliki oleh pemilik asli yang terdaftar.

Untuk membantu para seniman dalam memonetisasi hasil-hasil karya seni digital mereka, ASIX+ diciptakan. Berbagai proyek ASIX+ sedang dan akan dijalankan untuk mengakomodir transaksi jual-beli hasil-hasil karya seni digital sekaligus untuk mengeliminasi berbagai masalah terkait hak cipta.

Beberapa proyek yang sedang berjalan adalah Pasar NFT dan NusantaraVerse. Salah satu fasilitas unik dalam Pasar NFT yang akan dapat diutilisasi oleh para pengguna ketika mengunggah hasil karya seni digital mereka adalah Pendaftaran Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI). Dengan fasilitas ini, pengguna akan mendapatkan Sertifikat HAKI dalam bentuk Digital untuk setiap hasil karya yang diunggahnya.

ASIX+ juga memberlakukan sistem Earning di beberapa proyeknya terutama di Pasar NFT. Sehingga baik seniman yang menjual hasil-hasil karya seni digital maupun penikmat seni yang tergabung dapat secara bersama-sama mendapatkan keuntungan.

Last updated